KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Konsep Dasar IPS
Dosen : Atnuri, H., Drs., MM.
Disusun Oleh:
1. Amalia Syarifatun Nisa’ ( 118000201 )
2. Dwinie Maharani Putrie ( 118000216 )
3. M. Heru (118000212 )
4. Herwin Pratikto ( 118000230 )
5. Rizco Dwi Tama ( 118000241 )
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Konsep Dasar IPS
Dosen : Atnuri, H., Drs., MM.
Disusun Oleh:
1. Amalia Syarifatun Nisa’ ( 118000201 )
2. Dwinie Maharani Putrie ( 118000216 )
3. M. Heru (118000212 )
4. Herwin Pratikto ( 118000230 )
5. Rizco Dwi Tama ( 118000241 )
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS UNIPA SURABAYA 2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA”
Makalah ini berisikan tentang informasi tentang KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA atau yang lebih khususnya membahas Masyarakat sebagai unsur Negara, Pengertian Negara dan masyarakat, Asal mula terjadinya Negara, unsur-unsur terjadinya negara, dan Aturan-aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Makalah ini berisikan tentang informasi tentang KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA atau yang lebih khususnya membahas Masyarakat sebagai unsur Negara, Pengertian Negara dan masyarakat, Asal mula terjadinya Negara, unsur-unsur terjadinya negara, dan Aturan-aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Tujuan Pendidikan. Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan Makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Surabaya,26 September 2011
Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………. i
DAFTAR ISI ……………………………………. ii
BAB I
PENDAHULUAN ……………………………………. 1
A. Latar Belakang ……………………………………. 1
B. Rumusan Masalah ……………………………………. 1
BAB II
PEMBAHASAN ……………………………………. 2
A. Masyarakat Sebagai Unsur Negara ……………………………………. 2
B. Asal mula terjadi-nya Negara ……………………………………. 6
C. Unsur-unsur Terjadinya Negara ……………………………………. 6
D. Aturan-aturan dalam Kehidupan Berbangsa ……………………………………. 8
E .Aturan-aturan dalam Kehidupan Bernegara ……………………………………. 10
BAB III
PENUTUP ……………………………………. 13
Kesimpulan ……………………………………. 13
Saran ……………………………………. 13
Daftar Pustaka ……………………………………. 14
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sehubungan dengan esensi IPS pada jenjang sekolah dasar, bila kita simpulkan antara tujuan pendidikan nasional pada jenjang pendidikan dasar dengan tujuan IPS di sekolah dasar, maka IPS memberikan sejumlah nilai lebih terhadap ketercapaian tujuan pendidikan nasional, yaitu: (1) Memberikan perbekalan pengetahuan tentang manusia dan seluk beluk kehidupannya dalam astagatra kehidupan (ipoleksosbud hankam dan agama serta lingkungan dimana manusia tinggal yaitu sebagai insan mandiri, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negara, (2) Membina kesadaran, keyakinan dan sikap akan pentingnya hidup bermasyarakat dengan penuh rasa kebersamaan, bertanggung jawab dan manusiawi (menghargai derajat-martabat sesama, penuh kecintaan dan rasa kekeluargaan), (3) Membina keterampilan hidup bermasyarakat dalam negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila, (4) Menunjang terpenuhinya bekal kemampuan dasar dari peserta didik dalam mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota ummat manusia, dan (5) Membina perbekalan dan kesiapan untuk belajar lebih lanjut dan atau melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi (Hasan, 2004).
Mempelajari Konsep dasar IPS berisi tentang Masyarakat sebagai unsur Negara, Pengertian Negara dan masyarakat, Asal mula terjadinya Negara, unsur-unsur terjadinya negara, dan Aturan-aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mempelajari materi Konsep dasar IPS ini, diharapkan dapat menjelaskan konsep-konsep IPS yang berpengaruh terhadap kehidupan masa kini dan masa yang akan datang secara kritis dan kreatif. Pembahasan materi ini menerapkan pendekatan antar disiplin yang mengintegrasikan ilmu-ilmu sosial.
1
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut.
1. Apa yang dimaksud masyarakat sebagai unsur Negara?
2. Apa yang dimaksud dengan Negara?
3. Apa yang dimaksud dengan masyarakat?
4. Apa sajakah unsur-unsur dalam masyarakat?
5. Bagaimanakah asal mula terjadinya Negara?
6. Apa sajakah unsur-unsur dalam Negara?
7. Apa Tujuan Dari Aturan-aturan dalam Kehidupan Berbangsa ?
8. Mengapa Aturan-aturan dalam Kehidupan Berbangsa Sangat Penting?
9. Apa Tujuan Dari Aturan-aturan dalam Kehidupan Bernegara?
10. Mengapa Aturan-aturan dalam Kehidupan Bernegara Sangat Penting?
2
BAB II
PEMBAHASAN
a. Pengertian Negara
Istilah Negara berasal dari kata statum ( Latin ), staat ( Belanda), state ( inggris ) dan etat ( Prancis ). Negara merupakan organisasi terpenting dan utama dalam suatu masyarakat tertentu. Artinya, disamping Negara terdapat oula organisasi lain dalam masyarakat. Organisasi lain tersebut antara lain organisasi kepemudaan, organisasi kesenian, organisasi olahraga, organisasi keagamaan dan sebagainnya.
Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur/mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Dalam pengertian kelompokyang merupakan bagian dari masyarakat. Dalam pengertian mempunyai wewenang yang bersifat memaksa lebih kuat dari individu atau kelompokyang merupakan bagian dari masyarakat.
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Negara merupakan susunan masyarakat yang integral di antara semua golongan masyarakat, sebagai suatu kesatuan yang organis.
- Negara dengan pemerintahannya mempunyai hak memaksa rakyatnya untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Tanpa ada masyarakat yang mendiami wilayah tertentu yang dilengkapi oleh pemerintahnya, maka tidak mungkin ada negara.
- Terjadinya negara Indonesia yang didasari Pancasila terjadi secara alamiah, sejalan dengan tuntutan fitrah manusia dan disertai kehendak Tuhan Yang Maha Esa.
3
Pengertian Negara Menurut Para Ahli:
- Hane Kelsen,menyatakan bahwa Negara identik dengan hokum, yang berarti apabila terdapat tertib hokum maka disitu terdapat pula Negara.
- Harold J. Laski, menyatakan bahwa Negara sebagai system peraturan-peraturan hokum. Negara memiliki kekuasaan memaksa.
- Mr. Soenarko, mengemukakan bahwa Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah atau teritorial tertentu. Negara mempunyai kekuasaan tertinggi dan bersifat memaksa.
b. Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat
Dalam ilmu sosiologi kita kit mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota-anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka.Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angotanya.
Unsur-unsur suatu masyarakat
a.Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak
b.Telaah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.
c.adanya aturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju
kepada kepentingan dan tujuan bersama.
4
Bila dipandang cara terbentuknya masyarakat:
1.Masyarakat paksaan,misalnya negara, masyarakat tawanan
2.Masyarakat mardeka
a).Masyarakat natur,yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendiri nya, seperti:
geromboklan (harde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau
keturunan.
b).Masyarakat kultur,yaitu masyarakat yang terjadi karena kapantingn kedunian
atau kepercayaan.
Masyarakat dipandang dari sudut Antropologi terdapat dua type masyarakat:
1) Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian
kerja, belum mengenal tulisan, dan tehknologi nya sederhana.
2)Masyarakat sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam
segal bidang, kerena pengetahuan modern sudah maju,tehknologi pun sudah
berkembang,dan sudah mengenaltulisan.
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama
dan menghasilkan kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu
ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara
kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif
pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
5
4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia
yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
B. Asal mula terjadi-nya Negara
Membicarakan asal mula terjadinya Negara dapat diketahui dengan mengadakan dua pendekatan, yaitu pendekatan factual dan pendekatan teoritis.1. Pendekatan Faktual
Asal mula terjadinya Negara yang berdasarkan pendekatan factual selalu melihat kepada adanya fakta-fakta atau kenyataan yang benar-benar pernah terjadi yang diungkapkan dari pengalaman dan sejarah.2. Pendekatan Teoritis
Asal mula terjadinya Negara berdasarkan pada pendekatan teoritis merupakan suatu analisis dengan menggunakan dugaan atau pemikiran yang logis dan bersifat hipotetis serta abstrak.C . UNSUR-UNSUR TERJADINYA NEGARA
Sebagai organisasi masyarakat dan politik Negara dapat saja terjadi dan berdiri. Namun hal itu, harus dipenuhi dan didukung oleh unsure-unsur pokok yang ada dalam suatu Negara.
Unsur-unsur yang harus dimiliki menurut para ahli, yaitu
- Oppenheim-Lauterpacht
Unsur-unsur yang harus dimiliki oleh suatu masyarakat politik tertentu agar dapat disebut Negara, mencangkup 3 hal unsur pokok,yaitu ada daerah, ada rakyat dan ada pemerintahan yang berdaulat.
6
- Kovensi Montevideo
Unsur-unsur yang harus dimiliki oleh suatu Negara sebagai subyek hukum internasional, mencangkup syarat-syarat berupa ada daerah tertentu, ada rakyat sebagai masyarakat yang tetap, ada pemerintah yang berdaulat dan adanya pengakuan atau mempunyai kemampuan untuk berhubungan dengan Negara-negara lain.
1. Daerah
Mengenai daerah ( territorial ), sesungguhnya yang tepat dipakai istilah wilayah. Apabila dipergunakan istilah daerah, hal itu hanya meliputi daratan. Sedangkan apabila digunakan istilah wilayah, hal itu berarti, meliputi daratan, lautan, dan udara.
2. Rakyat
Rakyat adalah kelompok manusia yang berstatus sebagai warga Negara yang mempunyai hubungan erat dengan organisasi kekuasaannya, yaitu Negara atau semua orang yang berdiam di dalamsuatu Negara.
3. Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan merupakan gabungan dari semua alat atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu Negara seperti raja atau presiden dan para menteri.selain itu,terdapat badan-badan kenegaraan lainnya, seperti MPR, DPR, dan MA. Semua badan tersebut bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum. Misalnya, badan yang bertugas membuat peraturan, menjalankan peraturan, dan mempertahankannya (badan legislative, eksekutif, yudikatif)
Pemerintahan dapat dibedakan dalam Arti luas dan dalamarti sempit.
1. Dalam arti luas
Pemerintah dalam arti luas di Indonesia mancangkup semua lembaga-lembaga kenegaraan, seperti MPR, DPR, Presiden, Dan MA.
7
2. Dalam arti sempit
Pemerintah dalam arti sempit yaitu terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Dan Menteri Negara.
Manusia dilahirkan ke dunia seorang diri dan dalam keadaan tidak berdaya. Untuk memberdayakan manusia itu diperlukan bantuan orang lain, seperti orang tua, kakak, atau saudara-saudara yang lainnya. Hal ini menandakan, bahwa tiada seorang pun manusia yang dapat hidup sendiri dan menyendiri. Secara kodrati manusia dilahirkan ke dunia mempunyai 3 (tiga) kedudukan, yaitu sebagai makhluk Tuhan yang mulia, karena dilengkapi dengan akal pikiran; sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial dan sebagai kesatuan antarunsur rohani dan jasmani. Dalam hidup dan kehidupannya manusia mempunyai kepentingan dan cita-cita. Kepentingan dan cita-cita tersebut dalam pencapaiannya tidak tertutup kemungkinan akan bertabrakan dengan kepentingan dan cita-cita orang lain, sehingga menimbulkan konflik. Begitu juga dalam negara Indonesia yang memiliki ciri heterogen mempunyai berbagai unsur konflik yang oleh Kuntjaraningrat digambarkan ada 5 unsur, yaitu
(1) manakala warga dua suku bangsa masing-masing bersaing dalam hal mendapatkan lapangan
pekerjaan yang sama
(2) manakala warga dari suatu suku bangsa memaksakan kehendaknya kepada
suku bangsa lain
(3) manakala warga dari suatu suku bangsa memaksakan ajaran agamanya
kepada suku bangsa
lain yang berbeda agama
(4) manakala ada upaya dari suatu suku bangsa untuk mendominasi suku lainnya
8
Untuk mengatasi berbagai potensi konflik yang ada dalam masyarakat ada beberapa sikap perbuatan yang harus dilakukan oleh warga masyarakat, sebagaimana dinyatakan oleh Jusman Iskandar, yaitu:
(1) mengakui akan martabat dan harga diri seseorang
(2) mengakui akan adanya potensi dan sumber-sumber yang dimiliki oleh
seseorang
(3) mengakui arti pentingnya kebebasan untuk mengutarakan cita-cita
(4) mengakui akan adanya kemampuan yang besar dalam diri seseorang
(5) mengakui hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu
(6) mengakui akan arti pentingnya perjuangan dan usaha perseorangan
(7) mengakuti akan pentingnya hak perseorangan untuk mendapatkan bantuan dari
orang lain
(8) mengakui akan arti pentingnya organisasi sosial yang ada di masyarakat.
Selain ucapan perilaku di atas, untuk mengurangi terjadinya konflik diperlukan adanya norma atau kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat dengan adanya norma atau kaidah ucapan atau perilaku seseorang akan menjadi terkendali dan terarah sesuai dengan norma yang berlaku. Norma-norma yang ada dan berkembang di masyarakat di antaranya adalah norma agama yang sumbernya adalah dari Tuhan Yang Maha Esa, di mana pelaksanaan sanksinya pada umumnya dilaksanakan di akherat. Norma Kesopanan yang bersumber pada kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesusilaan merupakan norma yang bersumber pada hati nurani atau hati sanubari seseorang, sehingga sanksinya pun pada umumnya berupa penyesalan dalam diri. Norma adat bersumber pada kebiasaan yang turun-temurun serta dirasakan sebagai suatu kewajiban oleh penganutnya, sehingga sanksinya pun berupa pengucilan atau pengusiran oleh masyarakat adat setempat. Keempat norma tersebut relatif. Oleh karena itu lahirlah norma hukum yang bersumberkan kepada lembaga resmi yang ditunjuk untuk membuat norma hukum, sanksinya lebih pasti dan termuat terlebih
9
dahulu, sehingga lebih menjamin kepastian hukum. Antara norma-norma yang ada tersebut memang satu sama lain berbeda, terutama dilihat dari sumber dan pelaksanaan sanksinya. Namun sebenarnya antara norma-norma itu satu sama lain tidak dapat dipisahkan, dalam arti saling melengkapi dan mempertegas.
Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak-haknya terlindungi. Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka pembangunan bidang hukum harus mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur hukum. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum adalah antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga Kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara. Berdasarkan pasal 10 ayat 1 Undang-undang No. 14 tahun 1970 bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat lingkungan yaitu:
1) Peradilan Umum
2) Peradilan Agama
3) Peradilan Militer
4) Peradilan Tata Usaha Negara
10
Peradilan Umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya; sedangkan Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu serta meliputi badan peradilan secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi. Hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara mempunyai hubungan erat dengan hukum, di mana hak dan kewajiban yang melekat pada seseorang itu muncul karena ditentukan atau diciptakan oleh hukum. Tatanan yang diatur atau diciptakan hukum baru akan menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua segi yaitu di satu pihak hak dan dilain pihak kewajiban. Dalam kehidupan di masyarakat, hak dan kewajiban selalu berkaitan, sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan, karena setiap hak selalu didahului atau diikuti kewajiban, yang berarti tiada hak tanpa kewajiban. Bangsa Indonesia melihat hak tidak terlepas dari kewajiban. Dengan demikian, manusia Indonesia baik sebagai warga negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban harus selalu digandengkan, dengan maksud untuk memelihara ketertiban, keamanan, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan, dimana setiap hak mengandung kewajiban dan demikian pula sebaliknya dalam setiap kewajiban terkandung hak yang dapat dituntut. Untuk menjamin hak yang dimiliki warga negara/penduduk, pemerintah telah merumuskan beberapa hak yang dituangkan dalam UUD 1945 yaitu: hak kesamaan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak berpolitik, hak berserikat dan berkumpul, hak memilih agama yang diyakininya, hak membela negara, hak dipelihara oleh negara, dan sebagainya. Sedangkan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945 antara lain kewajiban menjunjung hukum, kewajiban menjunjung pemerintah, kewajiban membela negara, dan sebagainya. Hak dan kewajiban warga negara/penduduk selain
11
diatur dalam UUD 1945 diatur pula dalam peraturan yang ada di bawah UUD 1945. Dengan adanya pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam peraturan perundangan negara, menunjukkan bahwa di negara kita hak dan kewajiban warga negara mendapat jaminan atau perlindungan hukum.
12
BAB III
PENUTUP
Simpulan
IPS merupakan bidang studi yang cara pandangnya bersifat terpadu, artinya bahwa IPS merupakan perpaduan dari sejumlah mata pelajaran sejarah, geografi, ekonomi, sosiologi, antropologi. Adapun perpaduan ini disebabkan mata pelajaran-mata pelajaran tersebut mempunyai kajian yang sama yaitu manusia.
Pendidikan IPS penting diberikan kepada siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, karena siswa sebagai anggota masyarakat perlu mengenal masyarakat dan lingkungannya, Terutama tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk mengenal masyarakat siswa dapat belajar melalui media cetak, media elektronika, maupun secara langsung melalui pengalaman hidupnya ditengah-tengah masyarakat.
Saran
Dengan pengajaran IPS, diharapkan siswa dapat memiliki sikap peka dan tanggap untuk bertindak secara rasional dan bertanggungjawab dalam memecahkan masalah-masalah sosial yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Siswa diharapkan mampu meningkatkan kemampuan bekerja sama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, baik secara nasional maupun global.
13
Daftar Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar