Asas-asas bimbingan dan konseling yaitu ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu. Apabila asas-asas tersebut diikuti dan terselenggara dengan baik maka proses pelayanan akan mengarah pada pencapaian tujuan. Asas-asas yang dimaksud adalah :


a. Asas kerahasiaan :
Segala sesuatu yang disampaikan klien kepada konselor tidak boleh untuk disampaikan kepada orang lain ataupun tidak layak untuk orang lain mengetahui. Bila asas kerahasiaan ini berjalan maka konselor akan mendapat kepercayaan dari semua pihak



b. Asas kesukarelaan :
Proses bimbingan dan konseling haruslah berlangsung dengan kesukarelaan baik dari klien maupun konselor, tanpa adanya paksaan. Sehingga klien akan bebas menceritakan masalahnya


c. Asas keterbukaan :
Klien tidak hanya sekedar bersedia menerima saran-saran dari konselor tetapi juga agar apa yang ada di dirinya dapat diketahui terutama oleh konselor sehingga memudahkan proses memecahkan masalahnya


d. Asas kekinian :
Masalah yang ditanggulangi adalah masalah yang dirasakan saat ini bukan masalah masa lalu atau masa yang akan datang. Jikalau ada masalah berkaitan dengan masa lalu hanya sekedar pada latar belakang masalah atau latar depan dari permasalahan yang sedang dihadapi sekarang


e. Asas kemandirian :
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan untuk menjadikan klien dapat berdiri sendiri, dan tidak bergantung pada orang lain


f. Asas kegiatan :
Tujuan dari konseling ini tidak akan tercapai bila tanpa ada kegiatan. Oleh karena itu klien harus ikut aktif dalam kegiatan konseling


g. Asas kedinamisan :
Usaha pelayanan bimbingan konseling mengarah pada terjadinya perubahan pada diri klien ke arah yang lebih baik dan menuju suatu pembaharuan yang dinamis sesuai dengan perkembangan yang dikehendaki


h. Asas keterpaduan :
Pelayanan bimbingan konseling berusaha memadukan sebagian aspek kepribadian klien


i. Aspek kenormatifan :
Usaha layanan bimbingan konseling tidak boleh melanggat dari norma-norma yang berlaku


j. Aspek keahlian :
Bimbingan konseling haruslah ditangani oleh seseorang yang benar-benar ahli di bidang bimbingan dan konseling


k. Asas alih tangan :
Bila konselor tidak dapat menangani permasalahan setelah segala kemampuannya dikerahkan maka sebaiknya konselor melakukan alih tangan kepada pihak / badan lain yang lebih ahli / kompeten


l. Asas tut wuri handayani :
Asas ini menuntut pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan hanya pada saat klien mengalami masalah tetapi juga diluar hubungan proses bantuan bimbingan konseling hendaknya dirasakan adanya manfaat dari pelayanan bimbingan konseling tersebut