Guru
adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan
tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap profesional apabila
mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika
kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif),
tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada
prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu
atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat
dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat dilakukan
melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan
dan belajar secara mandiri.
Sejalan
dengan hal di atas, seorang guru harus terus meningkatkan
profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan
kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam
upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup
keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together).
Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Setiap
guru wajib melakukan berbagai kegiatan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung-jawabnya. Lingkup kegiatan guru tersebut meliputi : (1)
mengikuti pendidikan, (2) menangani proses pembelajaran, (3) melakukan
kegiatan pengembangan profesi dan (4) melakukan kegiatan penunjang.
Berkaitan dengan program Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah, maka
penulisan karya ilmiah adalah salah satu dari kegiatan pengembangan
profesi guru. Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam
rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka
menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun
lingkup sekolah pada khususnya.
Tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Jadi, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbanyak guru yang profesional, bukan untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan pangkat/golongan.
Selanjutnya sebagai penghargaan kepada guru yang mampu meningkatkan
mutu profesionalnya, diberikan penghargaan, di antaranya dengan
kenaikan pangkat/golongannya. Dalam kaitannya dengan program bimbingan
penulisan karya ilmiah, maka penulisan karya tulis ilmiah sendiri yang
merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi guru, bukanlah
sebagai tujuan akhir tetapi sebenarnya merupakan wahana untuk melaporkan
kegiatan yang telah dilakukan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan,
khususnya pembelajaran di sekolah.
Rincian Macam Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Untuk
setiap kegiatan dalam kegiatan pengembangan profesi yang dilakukan
dengan baik dan benar diberikan angka kredit. Angka kredit adalah angka
yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai
oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang
dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan
pangkat dalam jabatan guru. Penetapan Angka Kredit adalah penetapan
hasil penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk
kenaikan jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Sementara
ini untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke golongan IV/b ke atas
seorang guru dipersyaratkan untuk mengumpulkan angka kredit dari bidang
kegiatan pengembangan profesi guru minimal sebesar 12 point.
Pada bidang pengembangan profesi tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan;
2. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
3. Menciptakan karya seni;
4. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
5. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Lingkup
kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan, meliputi :
karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi di
bidang pendidikan, karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah
gagasan sendiri dalam bidang pendidikan, tulisan ilmiah populer,
prasaran dalam pertemuan ilmiah, buku pelajaran, diktat pelajaran dan
karya alih bahasa atau karya terjemahan. Membuat
alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan, melliputi pembuatan
alat peraga dan alat bimbingan. Menciptakan Karya Seni meliputi Karya
Seni Sastera, Lukis, Patung, Pertunjukan, Kriya dan sejenisnya.
Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, meliputi teknologi
yang bermanfaat di bidang pembelajaran, seperti alat praktikum, dan alat
bantu teknis pembelajaran. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum,
meliputi keikutsertaan dalam penyusunan standar pendidikan dan pedoman
lain yang bertaraf nasional.
Masing-masing
kegiatan pengembangan profesi diberikan angka kredit sesuai Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) No. 84/1993 yang
berlaku.
No.
|
Jenis Kegiatan
|
Rincian
|
Angka Kredit
|
1
|
Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan;
|
Hasil penelitian yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
|
12,5
|
Hasil penelitian yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah yang diakui.
|
6
|
||
Hasil penelitian yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk buku
|
8
|
||
Hasil penelitian yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk makalah
|
4
|
||
Karya
tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam
bidang pendidikan yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang
diterbitkan dan diedarkan secara nasional
|
8
|
||
Karya
tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam
bidang pendidikan yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah yang diakui
|
4
|
||
Karya
tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam
bidang pendidikan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di
perpustakaan sekolah dalam bentuk buku
|
7
|
||
Karya
tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam
bidang pendidikan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di
perpustakaan sekolah dalam bentuk makalah
|
3,5
|
||
Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan kebudayaan yang disebarluaskan melalui media massa
|
2
|
||
Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah
|
2,5
|
||
Buku pelajaran atau modul bertaraf nasional
|
5
|
||
Buku pelajaran atau modul bertaraf provinsi
|
3
|
||
Diktat pelajaran
|
1
|
||
Mengalihbahasakan buku pelajaran/ karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan
|
2,5
|
||
2
|
Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
|
0,5
|
|
3
|
Menciptakan karya seni;
|
5
|
|
4
|
Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
|
5
|
|
5
|
Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
|
Bersifat pembaruan :
Ketua :
Anggota :
|
4,5
3,5
|
|
|
Bersifat pembaruan :
Ketua :
Anggota :
|
3
2
|
Program Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah
Guna
memfasilitasi dan memotivasi guru untuk melakukan kegiatan pengembangan
profesi, Direktorat Profesi Pendidik menyelenggarakan program Bimbingan
Penulisan Karya Ilmiah bagi guru. Lingkup program ini meliputi
pemberian bimbingan kepada guru dalam melakukan : (1) penelitian
deskriptif, (2) penelitian eksperimen, dan (3) penelitian tindakan
kelas. Alasan memilih tiga kegiatan tersebut adalah besarnya minat guru
untuk melakukan ketiga jenis kegiatan penelitian tersebut. Dari
penilaian angka kredit untuk golongan IV/a ke atas, terbukti paling
banyak guru mengajukan bukti kegiatan pengembangan profesinya berupa
laporan penelitian deskriptif, penelitian eksperimen dan penelitian
tindakan kelas. Untuk itulah pada tahun 2007 ini Direktorat Profesi
Pendidik memilih ketiga jenis penelitian tersebut dalam program
bimbingan secara online (melalui internet), namun tidak menutup
kemungkinan pada masa depan akan diselenggarakan program yang mendukung
jenis kegiatan pengembangan profesi yang lain.
0 komentar:
Posting Komentar